Etika penggunaan mesin pencari di internet dalam membuat tugas penulisan

 
Search Engine atau mesin
 pencari adalah suatu fasilitas yang pasti pernah digunakan oleh pengguna internet. Dengan mesin pencari ini semua data dan informasi dapat dicari dalam sekejap. Sekarang banyak sekali mesin pencari yang ada di internet, dari yang sering kita dengar seperti Google, Yahoo, sampai yang jarang kita dengar seperti Altavista, Webcrawler dan masih banyak lagi mesin pencari lainnya. Mesin pencari yang baik adalah mesin yang dapat dengan cepat menemukan keyword  atau kata kunci yang dituliskan oleh pengguna mesin pencari tersebut. Mesin pencari yang akurat biasanya akan menjadi mesin pencari yang paling banyak digunakan oleh user.
Dengan adanya mesin pencari, semua hal bisa dicari dengan cepat dan tepat. Karna itu mesin pencari sering digunakan oleh pelajar untuk mencari referensi tugas penulisan. Cukup dengan membuka smartphone atau laptop yang dipunya oleh pelajar tersebut, informasi dan data untuk tugas penulisan langsung bisa didapatkan. Tetapi sayang banyak pelajar yang melupakan etika dari menyunting informasi yang didapat dari mesin pencari. Masih banyak ditemukan bahwa pelajar tersebut melakukan pembajakan atau memplagiat bahwa tulisan tersebut hasil dari pemikirannya sendiri.
Indonesia sudah mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi.
Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  • mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  • membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan   kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan   bertanggung jawab
  • memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
 Oleh karna itu sebagai pelajar marilah kita membangun etika ketika sedang melakukan pencarian tugas menggunakan internet, sederhana sebenarnya membangun etika tersebut, dimulai dari mencantumkan sumber data dan informasi penulisan, atau tidak mengembangkan informasi dan data yang di dapat dengan menggunakan pemikiran sendiri, dan tidak menyalin secara utuh tulisan yang ditemukan dari mesin pencari. Dengan begitu kita sebagai pelajar bisa mendapatkan ilmu yang lebih karna dengan menyunting ulang penulisan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sumber : www.postel.go.id/info_view_c_26_p_2024.htm
               http://www.gunadarma.ac.id
               GOOGLE
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment